Indonesia Website Awards

Uni Eropa Ijinkan Semua Maskapai Indonesia Terbang Ke Eropa Lagi

By VianSofyansyah - December 20, 2018

Postingan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Instagram tentang pencabutan larangan terbang terhadap seluruh maskapai asal Indonesia di wilayah Uni Eropa
Pada 14 Juni 2018 European Comission mengupdate EU Air Safety List, yaitu daftar maskapai yang tidak memenuhi standar keselamatan internasional dan dilarang untuk terbang di langit Eropa. EU Air Safety List berfungsi untuk memastikan keamanan langit Eropa dari kecelakaan penerbangan, yang juga merupakan prioritas utama.

Hal yang unik dari pembaharuan tersebut adalah seluruh maskapai yang teregistrasi di Indonesia telah dihapus dari daftar hitam itu, mengingat air safety dalam dunia penerbangan Indonesia yang terus mengalami peningkatan.

Komisioner Transportasi Eropa, Violeta Bulc mengatakan bahwa: "EU Air Safety List adalah salah satu instrumen penting untuk mempertahankan tingkat air safety yang tinggi kepada masyarakat Eropa. Saya merasa bangga khususnya karena setelah bertahun-tahun bekerja keras, akhirnya kini ita dapat menghapus seluruh maskapai penerbangan Indonesia dari daftar hitam tersebut. hal itu menunjukkan hasil kerja keras yang memuaskan. Saya juga merasa senang bahwa sekarang kita memiliki sistem peringatan baru untuk mencegah pesawat yang tidak laik untuk masuk ke langit Eropa."

EU Air Safety List tidak hanya bertujuan untuk mempertahankan keamanan tingkat tinggi di langit Eropa, namun juga memacu negara-negara untuk meningkatkan level safetynya masing-masing, yang juga akan bertujuan agar mereka dicabut dari daftar larangan tersebut. Sebagai tambahan, EU Air Safety List telah menjadi alat pencegaahan utama, dan memotivasi negara-negara dengan safety yang bermasalah untuk segera membenahinya sebelum masuk EU Air Safety List.

Hingga saat ini, sudah ada 120 maskapai penerbangan yang diblacklist untuk terbang di langit Eropa, diantaranya:

  • 114 airlines certified in 15 states (Afghanistan, Angola (with the exception of one airline which operates under restrictions and conditions), Republic of the Congo, Democratic Republic of the Congo, Djibouti, Equatorial Guinea, Eritrea, Gabon (with the exception of 2 airlines which operate under restrictions and conditions), the Kyrgyz Republic, Liberia, Libya, Nepal, São Tomé and Príncipe, Sierra Leone and Sudan), due to a lack of safety oversight by the aviation authorities from these states;
  • Six individual airlines, based on safety concerns with regard to these airlines themselves: Iran Aseman Airlines (Iran), Iraqi Airways (Iraq), Blue Wing Airlines (Suriname), Med-View Airlines (Nigeria), Avior Airlines (Venezuela) and Air Zimbabwe (Zimbabwe).
Dan juga ada enam maskapai yang tunduk pada pembatasan operasional dan hanya diijinkan terbang ke wilayah Eropa dengan tipe pesawat tertentu, diantaranya: Afrijet and Nouvelle Air Affaires SN2AG (Gabon), Air Koryo (Democratic People's Republic of Korea), Air Service Comores (the Comoros), Iran Air (Iran) and TAAG Angola Airlines (Angola).

Sebagai tambahan, dan sejalan dengan upaya Uni Eropa untuk membuat langit Eropa seaman mungkin, Eurocontrol saat ini menerapkan new system to prevent unsafe aircraft from entering European airspace. sejak November 2016, setiap pesawat non-Eropa yang memasuki wilayahnya harus memiliki safety authorisation yang berlaku di seluruh Eropa yang disebut "third country operator authorisation" atau yang disingkat TCO. sistem baru ini akan memberitahukan kepada Air Traffic Controllers seluruh negara (anggota Uni Eropa) jika terdapat pesawat yang tidak memiliki authorisation sedang mengudara di wilayahnya. Selanjutnya, pesawat tersebut akan ditolak untuk mengakses wilayah udara dari negara itu. Sistem baru ini merupakan hasil dari kerjasama yang erat antara Commision, Eurocontrol dan the European Aviation Safety Agency (EASA) dalam upaya bersama untuk memberikan alat penegakan hukum terbaik bagi keselamatan penerbangan.

sumber: https://ec.europa.eu/transport/modes/air/news/2018-06-14-commission-updates-eu-air-safety-list_en (yang telah diterjemahkan)

  • Share:

You Might Also Like

0 comments